BP2MI Sosialisasikan Peluang Kerja di Luar Negeri

Kunjungan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyosialisasikan peluang kerja ke luar negeri, yang di laksanakan di aula GMIBM pusat.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan dengan pelaksanaan sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan baru kepada setiap warga negara, menjadi pekerja migran itu bukan menjadi orang yanh di nilai rendah dalam hal suatu pekerjaan dan bukan sumber dari masalah, justru mereka inilah adalah para pahlawan devisa menyumbangkan 159, 6 triliun kepada negara ini.

Sumbangan devisa terbesar ke 2 setelah sektor migas. Pekerja migran itu adalah orang indonesia yang bekerja di luar negri dengan mendapatkan bayaran, dan migran bukan pekerjaan yang hina, dulu namanya TKI dan sekarang berubah menjadi PMI menurut UU.

Dan apabila ada masalah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan apabila gaji tidak di bayar, itu terjadi karena berangkat tidak secara resmi, tidak memiliki skil bagai mana orang bisa bekerja di negara orang dengan budaya yang berbeda dengan bahasa yang berbeda.

Karena bekerja membutuhkan skil serta kemampuan yang harus di penuhi dan itu tidak di miliki semua, oleh karena itu akan menimbukan masalah.

Peluang kerja di Asia dan di jepang standar gaji memcapai 22 juta sampai 30 juta dan jerman 34 juta sampai 40 juta, hongkong, taiwan, korea, diatas 20juta, ini di semua sektor pekerjaan  d kita akan melihat di sektor pekerja itu apa, dan dalam hal suplay dari pihak kita akan menyiapkan dan tentunya sudah menyiapkan pelatihan dan pendidikan yang sudah di siapkan.

Dan semua sudah di cover di semua negara , siapa yang akan berangkat tidak memiliki uang itu tidak menjadi masalah, karena negara sudah menyiap bantuan pinjaman melalui Bank BNI dengan bungga yang sanggat rendah, untuk biaya pelatihan yang akan di ikuti, untuk pelatihan bahasa, ketrampilan, untuk mengurus pasport dan visa untuk membeli tiket. Jadi negara sudah menyiapkan sepenuhnya serta perlindungan bagi pekerya migran indonesia.

Dengan minimal umur 18 tahun maksimal 45 tahun, dengan jenjang pendidikan akan di sesuaikan oleh negara – negara yang dibutuhkan.

*Nux

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.