Kotamobagu, Inatonreport.Com – Terhitung mulai hari ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan audit rinci pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020.
“Seperti biasa kegiatan rutin sampai dengan 35 hari kedepan, mereka mulai melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan OPD Pemkot Kotamobagu tahun anggaran 2020,” kata Inspektur Daerah Kotamobagu, Rahfan Mokoginta, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/01).
Rahfan menjelaskan, sama halnya dengan tahun sebelumnya, ditengah pandemi Covid-19 ini, metode pemeriksaan BPK dilakukan secara Online maupun Offline.
“Karena kondisi covid, entre meeting itu dilakukan secara virtual. Seluruh dokumen yang diminta oleh BPK terlebih dulu di scan dalam bentuk soft copy kemudian di kirim,” terangnya.
Sedangkan untuk hard copy dokumen OPD lanjutnya, selesai di scan kemudian dikumpulkan di kantor Inspektorat. “Artinya jika sewaktu-waktu ada hal yang tidak jelas pada hasil scan dokumen dan lain-lain maka bisa langsung segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Masih menurut Rahfan, berdasarkan dokumen dalam bentuk soft copy yang dikirim, selanjutnya BPK akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.
“Adapun mengenai fisik, misalnya pekerjaan pembangunan kantor, jalan, jembatan dan lainnya maka mereka akan datang untuk melihat langsung baik fisik, volume dan sebagainya sesuai dokumen,”
“Intinya semua OPD Pemkot Kotamobagu sudah siap untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 oleh BPK,” sambungnya.
Untuk itu, ia pun mengimbau seluruh pimpinan OPD agar tidak bepergian apalagi keluar daerah saat audit atau pemeriksaan berlangsung.
“Stand by tidak boleh kemana-mana selama kurang lebih 35 hari kalender dan harus siap kapanpun dimintai data. Dalam pertemuan kami juga sudah sampaikan agar tidak mengandalkan pemberitahuan secara offline dalam bentuk surat. Pada saat ada permintaan masuk itu sudah dianggap permintaan resmi,” tandasnya.
*Rid