KOTAMOBAGU, Inatonreport.Com – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) mulai hari ini, Selasa (22/3/2022).
Menurut Kepala Kantor Inspektorat Kotamobagu Yusrin Mantali, mulai hari ini akan diadakan audit rinci terhadap pengelolaan keuangan pemerintah Kota Kotamobagu.
Yusrin mengatakan, audit oleh BPK RI akan digelar selama sebulan ke depan.
“Kurang lebih 30 hari audit terinci akan dilakukan. Audit ini merupakan tindak lanjut pasca diserahkannya LKPD Kotamobagu 2021 ke BPK RI,” katanya.
Belum lama ini, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu 2021 Unaudited ke BPK RI.
Penyerahan LKPD tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado, Jumat 18 Maret 2022.
Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu, Sugiarto Yunus, mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” kata Sugiarto.
Lebih lanjut kata, Sugiarto, dengan penyerahan LKPD berarti Pemkot Kotamobagu telah siap untuk dilakukan audit atas LKPD.
Ridwan