Kotamobagu, inatonreport.com-Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2016, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (03/04).
Penyerahan LKPD tersebut merupakan pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan penggunaan keuangan negara selama tahun anggaran 2016. “Pemerintah Kota Kotamobagu juga optimis akan mampu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Wali Kota.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dalam Pasal 56 ayat 2 UU tersebut menyebutkan bahwa LKPD disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya LKPD akan diperiksa BPK untuk diberikan opini dengan menekankan pada 4 aspek yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” urainya.
Kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan di Kantor BPK Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Drs. Tangga Muliaman Purba, MM, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. SE, serta Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara.(kbm/her)