Kotamobagu, Inatonreport.Com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, mengatakan, pembayaran THR bagi ASN, harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sampai saat ini kami masih menunggu PP dan PKM yang jadi acuan pembayaran THR ASN. Nantinya dalam PP dan PMK itu akan diketahui besaran dan siapa siapa yang akan menerima THR,” kata Sugiarto Yunus.
Lanjut Yunus, ada beberapa pejabat yang di tahun 2020 tidak akan mendapat THR.
“Seperti Eselon II ke atas terinformasi tidak akan menerima THR. Termasuk Sekda, wali kota, dan wakil wali kota. Sedangkan yang menerima THR pejabat Esselon III ke bawah, sampai Staf. Tapi untuk kepastian kami menunggu aturan,” terang Yunus.
Sedangkan, Kepala Bidang Perbendaharaan, Syarudin Abas, menerangkan, melihat tahun tahun sebelumnya PP dan PMK turun menjelang 10 hari Idul Fitri.
“Biasanya 10 hari menjelang Idul Fitri baru PP dan PMK turun,” singkat Abas.
*Rid