Kotamobagu, Inatonreport.Com – Balai Besar POM Manado dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM membahas hasil evaluasi pengawasan obat dan makanan di Kotamobagu, di Hotel Sutan Raja, Senin ( 28/11).
Pembahasan tersebut dilakukan bersama lintas sektor, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, BNN dan pelaku usaha.
Kepala Balai Besar POM di Manado, Rustyawati, menerangkan, jika hingga kini ada beberapa campuran bahan makanan yang belum diatur. Contohnya, penggunaan kapur dalam makanan sebagai pengawet, serta pemakaian urea pada produksi nata de coco, yang belum diatur apakah boleh atau tidak boleh.
Namun, Rustyawati menyatakan, apabila kemudian ada pelarangan maka dapat memengaruhi usaha mikro kecil yang selama ini memakai bahan-bahan tersebut. Hal lain yang diingatkannya, adalah penyusunan bahan makanan dan non makanan pada usaha ritel.
Lanjut , Rustyawati jalur penyusunan harus melihat apakah itu bahan makanan atau bukan. Jika disusun berdekatan, dikhawatirkan akan terkontaminasi.
“Meskipun bahan tersebut diisi dalam wadah tertutup rapi,” ujar Rustyawati.
*Ridwan Kalauw