Cabut Tiga Perda, Ini Alasan Wali Kota

Kotamobagu, inatonreport.com – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyatakan alasan dicabutnya tiga Peraturan Daerah (Perda), karena ketiga Perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Kamis (31/8), di Gedung DPRD Kotamobagu, Jalan Paloko Kinalang.

Peraturan Daerah yang diminta untuk dicabut adalah Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi pergantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi terminal dan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (HO).

Dicabutnya tiga Peraturan Daerah tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Pebuari 2017. Atas instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyurati DPRD Kotamobagu pada 3 Juli 2017 berkenaan pencabutan Perda. Pencabutan ketiga Perda sesuai dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah.

Ditempat yang sama Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae S.Sos MSi mengatakan, jika pencabutan Perda tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Pencabutan ini karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Misalnya, Perda retribusi terminal dicabut karena pengelolaan terminal telah ditangani Provinsi,” ujar Adnan.

Demikian juga, tambah Adnan, pengurusan KTP dan Akta telah digratiskan sehingga tidak diperlukan lagi Perda tentang retribusi biaya penggantian pencetakan KTP.

*Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.