Kotamobagu, Inatonreport.Com – Selama 90 menit, enam orang calon sangadi pengisian antar waktu jalani tes tertulis di Balai Desa Poyowa Kecil, Senin (15/10).
Pelaksanaan tes tertulis Tahapan Pemilihan Sangadi Antar Waktu tersebut, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017. Apabila peserta seleksi melebehi tiga orang maka harus mengikuti seleksi tertulis. Selanjutnya, akan dipilih tiga orang yang akan mengikuti pemilihan oleh Unsur masyarakat.
“Siapa yang memperoleh suara terbanyak dialah yang terpilih,” kata Ketua Panitia Pilsang, Ardin Paputungan.
Soal tes tertulis diserahkan Tata Pemerintahan, dan disaksikan oleh Badan Kesbangpol, Babinkamtibmas dan unsur masyarakat.
*Ridwan