Calon THL di Kotamobagu harus Lampirkan Surat Bebas Narkoba

0
362

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan kembali merekrut Tenaga Harian Lepas (THL).

Berdasarkan surat Nomor 005/SETDA-KK/04/I/2020, tentang pemanggilan THL Tahap I (Pertama) tertanggal 7 Januari 2020.

Dalam surat dicantumkan, untuk formasi THL yang dapat dipekerjakan kembali anatara lain, sopir kepala dinas dan aopir operasional, tenaga kesehatan, guru TK,SD dan SMP, THL pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tenaga Tekhnis Diskominfo, Tenaga Operasional Dinas Perhubungan, Bagian Umum (Petugas Operasional, juru masak, serta tenaga pembantu administrasi pada Tata Usaha Pimpinan, cleaning service dan security pada masing-masing OPD, serta Satpol-PP dan Damkar.

“Seluruh Pimpinan OPD agar mengusulkan formasi THL dan usulan tersebut ditujukan langsung kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk proses pembuatan Surat Keputusan (SK),” ujar Sekkot Kotamobagu, Sande Dodo, Kamis (9/1/2020).

Sande menerangkan, dalam usulan nama-nama THL tersebut, sekaligus juga melampirkan Surat Bebas Narkoba.

“Harus ada Surat Keterangan Bebas Narkoba dan batas waktu pemasukan paling lambat tanggal 15 Januari 2020,” terang Sande.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.