Cegah Corona, Wali Kota Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran untuk ASN dan THL

0
368

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi ASN dan THL di lingkup Pemkot Kotamobagu.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, tersebut, memuat tentang pembagian jam kerja bagi ASN, THL maupun perangkat lainnya.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Kotamobagu. *Rid

Berikut surat edaran tersebut;

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.