Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Naskah Akademik LP2B, Rabu (4/12/2019).
FGD yang digelar di Aula Kantor Dispertanak tersebut, bertujuan untuk penyusunan Ranperda LP2B.
Ranperda LP2B nantinya akan berisi tentang batasan kepada petani dalam menjual lahan pertanian yang berada di sekitar kota.
“Karena telah banyak lahan pertanian yang telah di alih fungsikan menjadi kawasan perumahan dan industri,” ungkap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Meiva Nayoan.
Untuk itu, Meiva berharap agar para petani bisa patuh pada peraturan yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2020.
“Jika nantinya lahan akan di jual untuk keperluan bangunan rumah maupun industi, maka akan diatur oleh Perda. Tapi kalau lahannya di jual untuk keperluan yang sama yakni pertanian, maka tak akan diatur oleh Perda,” ungkap Meiva.
*Rid