Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Kotamonagu, batal memasang baliho pengumuman kepemilikan lahan dan bangunan Pasar Serasi pasca putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Rencana siang ini, Jumat (12/1), pengumuman dalam bentuk baliho akan dipasang.
Namun, rencana tersebut langsung dibatalkan setelah Disdagkop memperoleh informasi adanya aksi penolakan dari pihak ahli waris yang kalah dalam gugatan sengketa lahan Pasar Serasi di tingkat Pengadilan Negeri.
Disdagkop menyikapi hal itu, segera menunda pemasangan pengumuman.
“Kami menunda karena harus membicarakan dulu dengan pihak Polres Bolmong, untuk menghindari keributan” kata Kepala Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Herman Aray.
Sehari sebelumnya, Disdagkop dan Sat Pol-PP telah melihat langsung lokasi sekaligus menetapkan titik yang akan menjadi tempat pemasangan pengumuman. Bahkan, kedua kepala dinas berdialog dengan sejumlah pedagang.
Bahkan, hasil rapat koordinasi dengan Assisten I dan Assisten II pada Rabu (10/1) lalu, yang memutuskan hari ini dipasang pengumuman, terpaksa membatalkan keputusan tersebut.
*Ridwan Kalauw