Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinsos Kotamobagu, Saruda Mokoginta, mengatakan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah meninggal dunia, data ganda, pindah kependudukan, terangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi, harus segera diverifikasi kembali.
Hal tersebut menyusul penyerahan By Name By Address oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu. Sehingga berdasarkan hal tersebut, sangadi dan lurah diwajibkan melakukan verifikasi data penerima KIS.
“Semuanya harus diverifikasi kembali, selanjutnya dilakukan pengusulan penggantian nama peserta jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga penerima KIS,” ujarnya, Rabu (30/1/2019).
Sarida menerangkan, nama yang menggantikan atau diusulkan oleh desa/kelurahan harus prioritaskan masyarakat yang tidak mampu, dan masyakat yang mempunyai kartu KIS sebelumnya, tapi tidak aktif.
“Kami mengharapkan agar sangadi dan lurah, secepatnya mengajukan usulan penggantian. Sebab, sampai dengan hari ini baru beberapa desa dan kelurhan yang menyurat ke kami,” terangnya.
Ditambahkan, data yang masuk akan kembali dilakukan verifikasi oleh Dinsos.
“Kami sangat mengharapkan yang diusulkan oleh sangadi dan lurah benar-benar yang sangat membutuhkan, dan yang seharusnya menerima bantuan jaminan kesehatan KIS ini,” tutupnya.
*blm/rid