Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Disatpol-PP) Kotamobagu, melakukan pembongkaran kanopi tak berizin di kompleks Pasar 23 Maret, kelurahan Gogagoman, Rabu (21/6).
Kepala Disatpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, melakukan pembongkaran setelah mendapat informasi.
“Pembongkaran dilakukan berdasarkan aturan. Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan agar tidak ada aktifitas menggunakan fasilitas umum tanpa izin,” ucap Sahaya.
Lanjut Sahaya, pihaknya mengamankan empat tarpal kanopi untuk dijadikan barang bukti.
“Kami menyita empat tarpal kanopi untuk sebagai barang bukti,” terang Sahaya.
*Ridwan Kalauw