Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kotamobagu, membakar 9998 KTP elektronik rusak dan invalid, berlikasi di halaman Disdukcapil, Selasa (18/12/2018).
Setelah penandatanganan berita acara pemusnahan, KTP di bakar dengan disaksikan Assisten I Bidang Pemerintahan Nasrun Gilalom, Kepala Dinas Pol-PP Dolly Zulhadji ,Kadis Capil Virgina Olii dan Polsek Kotamobagu.
Menurut Kepala Discapil Kotamobagu, Virginia, KTP yang dimusnahkan sudah termasuk KTP dari tahun 2012-2018.
“KTP-el ini tersimpan di gudang. Untuk menghindari penyalahgunaan maka perlu dimusnahkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kotamobagu termasuk salah satu dari 514 kabupaten/kota yang diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memusnahkan semua KTP-el rusak dan invalid.
“Ini dilakukan setelah kejadian tercecernya KTP-el di Jakarta. Atas kejadian ini maka diperintahkan untuk segera dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
*Ridwan