Disdagkop Batal Eksekusi Ruko Pasar 23 Maret

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Ultimatum Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro(Disdagkop UKM) Kotamobagu akhirnya diindahkan pemilik Rumah Toko (Ruko) kompleks Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu Barat.

Sebelumnya, Rabu pekan lalu, Disdagkop-UKM, dengan pengawalan Polres Kotamobagu, Sat Pol-PP dan Dishub telah memasang papan peringatan. Dari 17 Ruko hingga berita ini diturunkan tinggal dua yang belum membayar kewajiban.

Masing-masing Ruko berbeda besaran retribusi yang harus dipenuhi. Sebagian besar, harus membayar Rp540.000 setiap bulannya. Kepada dua pemilik ruko masih diberikan kesempatan hingga hari ini.

Sekertaris Disdagkop Edo Mokobela, mengatakan, jika tidak membayar hingga hari ini, maka pihaknyai akan tetap menutup paksa ruko.

“Kami akan melakukan evaluasi hari ini. Selanjutnya, langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Edo, Rabu (31/10).

Selain 17 ruko, sisa ruko dari 67 ruko yang ada juga telah diberikan surat peringatan agar segera melunasi kewajibannya. Mereka adalah pemilik ruko yang baru membayar retribusi 3-5 bulan.

“Mereka diminta segera melunasi hingga bulan September 2018. Bila masih enggan membayar, maka tidak menutup kemungkinan, juga akan ditutup,” tegas Edo.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.