Disdagkop Gandeng Sat Pol-PP Tertibkan Pedagang Pasar 23 Maret

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Ulah pedagang Pasar 23 Maret yang menjajakan dagangannya di Gapura Pasar 23 Maret sudah sangat meresahkan. Selain mengurangi estetika juga memacetkan jalan.

Hari ini, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban. Penertiban pedagang telah sering dilakukan, namun pedagang tetap saja kembali berdagang ditempat yang sama.

Herman Aray mengatakan, penertiban ini dilakukan kepada pedagang yang berjualan di depan pintu gerbang atau gapura. Pedagang ikan mentah dan pedagang sayuran telah menutupi pintu masuk pasar, Senin (8/7).

Aray mengingatkan,”untuk pedagang ikan mentah telah disiapkan lokasi sendiri, di pasar serasi.

“Pasar 23 Maret bukan tempat berjualan ikan mentah, tandasnya.

Penertiban pedagang dimaksudkan pula untuk membersihkan tempat-tempat yang menjadi titik penilaian Adipura. Pedagang tidak dilarang berjualan, asalkan jangan berjualan ditempat yang dilarang. Semua pedagang sudah ada tempatnya di dalam pasar.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.