Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama DPRD Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, Selasa(17/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening, dibuka langsung Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
“Tera dan tera ulang diartikan timbangan jangan dikurangi. Timbangan satu kilo dibuat setengah kilo” kata Nayodo mengawali sambutan pembukaan sosialisasi retribusi pelayanan tera dan tera ulang.
Lebih lanjut katanya, menimbang dalam berdagang bernilai ibadah. Semua agama, katanya, tidak mengajarkan umatnya untuk menipu atau mengurangi timbangan. Supaya proses transaksi dapat tertakar dengan bagus, maka pemerintah membuat regulasi untuk mengatur tera dan tera ulang tersebut.
Pembawa materi sosialisai Perda Nomor 8 tahun 2019 yaitu anggota DPRD Kotamobagu Beggie Chandra Gobel sebagai nara sumber dan Petrus dari Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut.
*Ridwan