Kotamobagu, Inatonreport.com – Dinas Kependudukan dN Pencatatan Sipil (Disdukcapik) Kotamobagu, mengumumkan secara luas lewat desa dan kelurahan agar warga segera melaksanakan perekaman KTP elektronik dan pecetakan kartu keluarga.
“Disdukcapik menyediakan waktu pada Sabtu (23/12) untuk mengurus kartu keluarga dan e-KTP,” kata Sekretaris Disdukcapil, Muliyono Mokodompit, di lapangan Kotamobagu, Sabtu (16/12) disela-sela pelepasan gerak jalan dalam rangka peringatan Hari Juang Kartika.
Menurut Mulyono, ada perbedaan data antara Dirjen Adminduk dengan Discapil Kotamobagu. Data Dirjen Adminduk mengisyaratkan ada 9.000-an penduduk belum melakukan perekaman. Tapi, Muliyono membantah angka tersebut.
“Yang belum melakukan perekaman kurang dari angka tersebut,” kata Mulyono.
Mulyono memperkirakan, angka tersebut ada di bawah angka Dirjen Adminduk karena kemungkinan yang tidak merekam sudah meninggal dunia atau sudah pindah tempat tinggal.
Meski Sabtu (23/12) pekan depan adalah hari libur, tapi Disdukcapil memberikan waktu sehari penuh untuk perekaman, pencetakan e-KTP dan pembuatan kartu Keluarga. Bagi yang baru merekam akan diberikan surat keterangan (Suket).
*Ridwan Kalauw