Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota KOtamobagu memberikan kemudahan bagi warga yang tidak bisa melakukan perekaman di tempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menargetkan hingga 2017 semua warga telah mengantongi KTP elektronik.
“Warga yang sakit dan tidak bisa melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bisa direkam di rumah”, kata Mulyono Mokodompit Sekertaris Disdukcapil Kotamobagu, Rabu(9/11) pagi, di Kantor Walikota Kotamobagu, Jln. Ahmad Yani.
Menurut Mulyono, informasi terkait perekaman di rumah bagi warga yang sakit telah disampaikan kepada lurah dan sangadi (kepala desa). “Kami sudah menginformasikannya, silahkan lurah dan sangadi mendata warga yang sakit, nanti kami sendiri yang ke rumah mereka. Kami tetap akan melayani perekaman”, kata Mulyono.
Hingga kini, sudah 40 lebih warga yang direkam di rumahnya. “Silahkan, bawa kartu keluarga, nanti akan diproses”, tambahnya.
Mulyono mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 7000 warga Kotamobagu yang belum melakukan perekaman. “Himbauan terus disampaikan, agar warga Kotamobagu segera memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)”, terangnya.
Kegiatan perekaman yang telah beberapa kali dilakukan di kelurahan dan desa adalah bentuk pelayanan maksimal oleh Disdukcapil Kotamobagu kepada masyarakat. Maka, kemudahan tersebut seharusnya dimanfaatkan warga disekitar. Namun, sangat disayangkan warga tidak memanfaatkan momen tersebut. Wan