Kotamobagu, inatonreport.com-Angka kecelakaan yang cukup tinggi akibat melanggar rambu lalu lintas terutama traffic light (lampu laalu lintas) menjadi perhatian khusus bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu. Hal itu dikatakan Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag, Kamis (9/2).
Menurut Hendra, traffic light wajib dipatuhi para pengendara demi menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Lampu merah menandakan kendaraan harus berhenti, lampu hijau kendaraan diperbolehkan melintas, lampu kuning menunjukan agar kendaraan berhati-hati saat melintas di jalur yang ada,” urai Hendra.
Selain itu lanjutnya, jika pengendara masuk jalur traffic light yang ditandai petunjuk jalur kiri jalan terus, maka setiap kendaraan diperbolehkan melintas jika pada posisi mengarah jalur kiri. “Ini menandakan secara teknis jalur tersebut bisa belok kiri jalan terus meski traffic light sedang berwarna merah,” ujarnya.
Hendra menambahkan, jika traffic light tidak memiliki petunjuk belok kiri jalan terus, itu juga merupakan hal teknis. “Artinya di titik traffic light tersebut menggunakan serba cross atau tempat orang melintas pada saat lampu merah,” jelasnya. (kbm/her)