Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhuhungan (Dishub) Kotamobagu, membat jumlah angkutan penumpang hingga 50 persen menjelang hari raya Idhul Fitri 1441 Hijriah.
Pembatasan itu berlaku untuk masyarakat Kota Kotamobagu yang akan mudik.
“Tidak ada penutupan jalan, karena tidak berada pada suatu daerah yang dianggap zona merah. Hanya saja untuk jumlah penumpang antar daerah akan dibatasi hingga 50%,” ujar Kepala Dishub 0Kotamobagu, Nasli Paputungan.
Pembatasan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 tentang Pangkalan/Po. Sehingga Nasli meminta agar dapat memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dan social distancing.
“Mobil penumpang dengan jenis Inova, Avansa, Wuling dan sejenis lainnya yang berkapasitas 7 penumpang hanya dapat mengangkut 4 orang, dengan rincian formasi tempat duduk 1 di depan, 2 di tengah dan 1 di belakang. Dan untuk kendaraan umum jenis bus yang berkapasitas lebih dari 7 orang, untuk menyesuaikan pengaturannya 50 persen dari kapasitas penumpang,” terang Nasli.
Nasli juga meminta setiap penumpang wajib melalukan protokol kesehatan, yakni sopir dan penumpaang wajin mencuci tanggan sebelum berangkat.
“Jangan lupa pula gunakan masker, menjaga kebersihan mobil dan pangkalan, sering menyemprot dinsinfektan, dan mengatur jarak tempat duduk penumpang pada ruang tunggu penumpang,” terang Nasli.
*Nux