Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, menggerakan personil Dishub untuk menertibkan sejumlah kendaraan yang diparkir di ruas Jalan Suprapto, Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat.
Sekretarui Dinas perhububgan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii mengatakan, Begitu kami mendengar keluhan masyarakat kemarin,
kita langsung melakukan koordinasi internal. Hari ini kita menurunkan personil untuk menertibkan parkiran kendaraan di ruas Jalan Suprapt, ruas jalan merupakan hak para pengguna jalan.
Tetapi jangan sampai mengganggu arus lalu lintas yang ada, Ini merupaka fasilitas publik, fungsi jalan itu untuk lalu lintas kendaraan, bukan parkiran kendaraan.
Sementara itu, parkiran kendaraan bisa dilakukan sepanjang ada rambu lalu lintas yang bisa membolehkan untuk parkir.
Sepanjang tidak ada rambu parkir, maka tidak bisa dijadikan lahan parkir kendaraan.
*Nux