Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif baru masuk area parkir. Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Nasli Paputungan, Kamis(24/10).
Menurutnya, tarif lama sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tarif lama dinilainya sangat rendah. Namun, pemberlakuan tarif baru tidak bisa serta merta dilakukan.
“Kita masih menunggu kajian perubahan Peraturan Daerah tentang perparkiran yang telah diserahkan ke kementerian,” katanya.
Jika sudah disetujui maka, tinggal menunggu penomoran dari Pemerintan Provinsi Sulawesi Utara, katanya. Selanjutnya, tarif baru sudah dapat diberlakukan.
Menurut Nasli, masyarakat Kotamobagu tidak akan terkejut dengan tarif yang baru ini. Alasannya, sosialisasi tarif telah dilalukan sejak lama. Harga tarif ada disetiap pos parkir, katanya. Untuk roda dua Rp 1.0000,- , Mobil Rp 2.000,- dan Truck Rp 5.000,-.
Dengan tarif baru ini, terangnya, pemerintah akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi. Dia mengakui, perolehan PAD dari sektor perparkiran cukup besar, mencapai Rp 2 milyar.
*Ridwan