Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Hal ini untuk memberikan kepastian kepada karyawan soal perlindungan bila mana terjadi kecelakaan kerja. Jadi wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan ke BPJS,” Kata Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Hidayat menambahkan, para pelaku usaha harus memperhatikan keselamatan karyawannya.
”Kita tidak mengetahui kapan terjadi kecelakaan kerja. Sehingga, kita juga harus waspada dengan mengikutsertakan karyawan menjadi peserta BPJS,” tutur Hidayat.
*tn/Ridwan Kalauw