Kotamobagu, Inatonreport.Com – Maraknya aksi perdagangan orang (human trafficking) sebagai pekerja sex komersial (PSK) diseriusi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Mengantisipasi hal tersebut, DP3A membentuk gugus tugas khusus.
“Pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah sebagai tindakan pencegahan,” kata Citra Dewi Ololah, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Rabu (4/10).
Lebih lanjut Citra mengatakan, guna lebih intensnya koordinasi dan memiliki data yang valid, dilakukan kunjungan ke STIE Widiadarma dan Kantor BPS Kotamobagu.
“Kunjungan itu sebagai fungsi koordinasi dan data,” ujar Citra.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berupaya keras agar pencegahan dini dapat dilakukan, menghindari terjadinya perdagangan orang.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam salah satu dari 3 Protokol Palermo mendefinisikan human trafficking sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan.
Dari banyak kasus yang terjadi, awalnya perempuan dibujuk untuk menjadi pekerja restoran. Namun, ketika tiba ditempat tujuan, mereka dipaksa untuk bekerja menjadi penjaja sex.
Menghindari lebih banyaknya kasus TPPO berulang terus, maka perempuan lebih banyak diberdayakan. Pendidikan ketrampilan perlu diberikan agar kemampuan untuk bekerja dan membuka lapangan kerja informal dapat dilakukan.
*Ridwan Kalauw