Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, Jumat (24/05/2019) mendapat kunjungan dari DPRD Minahasa.
Kedatangan mereka ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja untuk studi banding penyusunan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) di DP3A Kotamobagu.
“Kurang lebih ada 20 orang yang datang. mereka kemari untuk studi banding penyusunan Ranperda Kota Layak Anak (KLA) di DP3A Kotamobagu,” ujar Kepala DP3A Kotamobagu Sity Rafiqah Bora.
Ia mengatakan, mereka yang datang kemari wakil ketua, ketua komisi II, ketua fraksi, sekretaris dewan beserta staf.
“Tujuan mereka (DPRD Minahasa) studi banding untuk mengetahui proses penyusunan Ranperda KLA di Kotamobagu atas rekomendasi DP3A Provinsi Sulawesi Utara,” imbuh Rafiqah.
“di Minahasa sendiri baru tahap penyusunan naskah akademik. Kalau Kota Kotamobagu sudah mempunyai Perda KLA,” ia menambahkan.
Perda KLA di Kotamobagu memuat tentang 24 indikator sebagai persyaratan Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 35 tahun 2014, revisi undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
*Rid