Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu menyatakan tidak bisa menutup Alfamart yang beroperasi di Kotamobagu secara tiba-tiba.
Kepala DPM-PTSP Noval Manoppo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis(21/2), menyatakan bahwa penututupan Alfamart harus melalui prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang dimiliki DPM-PTSP.
Pernyataan ini, disampaikannya, karena telah merebaknya isu penutupan Alfamart yang beroperasi di Kotamobagu.
Noval mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disdagkop-UKM) untuk melakukan penutupan Alfamart.
Hal itu, dipicu tidak adanya niat baik dari pihak Alfamart untuk membuka gerai khusus bagi produk lokal. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal mereka akan menyediakan gerai untuk setidaknya lima produk lokal. Sehingga, Disdagkop mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua.
Jika sampai surat peringatan ketiga juga tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan oleh pihak Disdagkop-UKM.
Namun, jika mengacu ke SOP-nya DPM-PTSP penutupan dapat dilakukan apabila telah tiga kali diberikan surat peringatan perpanjangan izin tidak dilakukan, barulah dapat dilakukan penutupan.
Penutupan Alfamart di wilayah Kotamobagu ternyata belum dapat dilakukan karena perbedaan pandangan terkait SOP masing-masing dinas.
*Ridwan