Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, menggratiskan pengurusan izin seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP).
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2017, tentang pencabutan izin gangguan atau HO, yang mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2017.
“Seluruh pengurusan izin usaha seperti SITU, SIUP, TDP sudah tak bayar lagi alias gratis. Selain itu, untuk Surat Izin Gangguan atau HO sudah dihapuskan. Pengapusan mulai efektif Agustus ini,” kata Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo.
Lanjut Nova, digratiskannya izin usaha tersebut sejalan dengan program Pemkot ditahun investasi dan perekonomian daerah.
*TN/Ridwan Kalauw