Boltim, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membahas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020.
Agenda tersebut tersaji dalam rapat paripurna yang dihelat di Kantor DPRD Boltim, Kamis (10/9/2020).
Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan,
bahwa pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan kerja, aspek terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Pembangunan daerah yang baik berdasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan, berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat,” tutur Lensun.
Disebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir kali, dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015,
maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terlebih dahulu dibuat kesepakatan.
“Antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk nota kesepakatan, tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun,” papar Lensun.
Legislator Boltim ini menyampaikan, akibat epidemi kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk perubahan tahun anggaran 2020, harus memperhatikan perubahan.
“Akibat Covid-19 penyusunan KUPA dan PPAS harus memperhatikan perubahan. Perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk itu perlu dilakukan secara cermat mengingat akan diperhadapkan dengan belanja daerah dengan sisa waktu pelaksanaannya,” tandasnya.
*Abdy