Kotamobagu, Inatonreport.Com – Produk hukum rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman penataan kelurahan tahun 2019, lewat konsultasi publik, di Restoran Lembah Bening, Kamis(21/11).
Ranperda penataan kelurahan yang di konsultasi publik hari ini, merupakan ranperda yang dibahas sejak periode anggota dewan sebelumnya, kata Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Mokodongan.
Menurut Syarifuddin, kegiatan ini merupakan kewajiban dari Bapemperda untuk menghasilkan sebuah produk hukum. Katanya, ini merupakan produk lama yang dilanjutkan pembahasannya, sehingga beberapa anggota DPRD Kotamobagu lama dihadirkan pada konsultasi publik ini.
Ranperda penataan kelurahan dibuat karena ada kaitannya dengan pemekaran beberapa wilayah kelurahan, ujarnya. Seperti adanya usulan pemekaran kelurahan Gogagoman, Biga dan Kotobangon.
*Ridwan