Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dalam Rangka Pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Kotamobagu tahun 2020.
Serta pembicaraan tinggkat II Penetapan Ranperda Retribusi Penjualan Produk usaha daerah benih dan bibit tanaman. Di gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Merujuk pada Undang – Undang yang berlaku pasal 325 ayat 3 dan ayat 4, pada undagn – undang nomor 23 tahun 2012 tentang pemerintah daerah maka Pajak dan retribusi daerah di setujui oleh pemerintah Kota kotamobagu dan Dewa Perwakilan daerah.
Walikota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara Mengatakan Melalui Via Vidcom Dalam penjual produksi merupakan pengukuhan usaha daerah retribusi.
Untuk Meningkatkan pendapatan daerah menyetujui dan menerima Ranperda Retribusi Penjualan Produk usaha daerah benih dan bibit.
Dalam Penyampaian Ranperda Rapat Paripurna DPRD Kota kotamobagu yang di hadiri,Wakil walikota kotamobagu Nayodo Koerniawan SH , Asisten I, Drs Teddy makalalag, Asisten II,Drs Gunawan Damopolii, dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meidy Makalalag beserta jajaranya. Dengan Protkol Kesehatan.
*Nux