Drama Gas Elpiji 3 Kg di Kotamobagu

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Melambungnya harga Gas Elpiji 3 kg di Kotamobagu, bukan menjadi menjadi hal yang baru bagi warga Kota Kotamobagu.

Barang yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata ini, rupanya banyak dijadikan bisnis bagi para agen rakus yang ingin meraup keuntungan lebih banyak.

Berdasarkan penelusuran tim media ini, sejumlah pangkalan di Kotamobagu diduga sudah bekerjasama dengan pengecer gas elpiji, dan kemudian di jual dengan harga yang sangat tinggi.

Maka jangan heran jika masyarakat pengguna pribadi merasa kesulitan mencari gas elpiji 3 kg. Kendati ada, harga yang di patok sudah melambung tinggi.

Warung maupun kios pengecer gas elpiji 3 kg pun menjual dengan harga yang bervariatif. Ada yang menjual Rp30 ribu, Rp 28 ribu, dan yang termurah yang di temukan tim sebesar Rp 25 ribu.

Belum lagi, adanya aksi borong yang dilakukan sejumlah home industri, rumah makan besar, dan usaha lainnya yang sesuai ketentuan seharusnya sudah menggunakan gas 5 kg.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Alfian Hasan, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan pangkalan gas elpiji yang melakukan tindakan curang.

“Segera laporkan ke saya jika ada agen atau pangkalan gas elpiji yang curang. Nanti foto nama agen. Nanti kita akan lakukan sidak,” ujar Alfian.

Alfian menambahkan, pihaknya akan menutup izin pangkalan tersebut jika terbukti melakukan kecurangan.

“Gas elpiji 3 kg itu dikhususkan untuk masyarakat ekonomi kurang mampu. Dan itu sudah di atur dalam undang-undang. Dan kami akan menutup izin agen gas elpiji jika terbukti menjual di atas harga HET atau membiarkan kios, warung, memborong gas tersebut. Jadi buat agen jangan main-main,” terang Alfian.

Agen dan pengecer gas elpiji 3 kg “nakal” bisa di pidanan

Rupanya perbuatan nakal agen dan pengecer gal elpiji 3 kg jerat dengan sanksi pidana maupun denda.

Merujuk undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.

*Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.