Dua ASN Kotamobagu Diberhentikan

0
345

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kotamobagu.

Yaitu Kedua ASN yang bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan Dinas Kesehatan dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.

Kedua ASN yang meminta izin belajar, tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021,dan juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.

Kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor.

Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir.

Berdasarkan aturan ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau izin belajar memiliki batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.