Kotamobagu, Inatonreport.Com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melaksanakan pemeriksaan awal mulai Senin, (27/11). Selama 24 hari ke depan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang meninggalkan tempat tanpa izin.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae, mengatakan, setiap menjalankan dinas keluar daerah, pimpinan OPD diminta melaporkan terlebih dahulu. Skekot juga minta agar mulai hari ini semua dokumen yang diperlukan agar disiapkan.
“Data yang diberikan harus sudah final, tidak bisa diubah-ubah lagi,” kata Adnan, di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (27/11), saat membuka entri meeting bersama BPK RI. .
Adnan meminta pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkot Kotamobagu agar senantiasa stand by.
“Pemeriksaan kali ini agak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya,” kata Ketua Tim Pemeriksa Tutus Sulfani Suleman.
Pemeriksaan kali ini sudah menggunakan aplikasi, sehingga laporan tidak bisa diubah-ubah seperti sebelumnya.
“Aplikasi ini sudah terkoneksi dengan server yang ada di kantor pusat. Laporan dalam bentuk soft copy, jika masih dalam bentuk hard copy maka harus di scan kembali baru di in put,” ujarnya.
*Ridwan Kalauw