Kotamobagu, Inatonreport.Com – Satuan Polisi Pamong Praja(SatPol PP) Kota Kotamobagu menertibkan lapak liar yang didirikan oleh para pedagang di sepajang jalur Pasar 23 Maret, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Pembongkaran lapak tersebut, dilakukan di bersamaan dengan penutupan beberapa Ruko yang tidak membayar retribusi Peraturan daerah (Perda).
“Padahal, sudah sering kali diingatkan kepada para pedangan, tidak boleh berjualan dan mendirikan lapak di jalur ini. Jalur ini di gunakan untuk para pengunjung pasar. Akhirnya terjadi penyempitan gara gara ada lapak ini, mengakibatkan macet dan semeraut keadaan pasar ini,“ ujar Kasatpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Sahaya meminta agar para pedagang terbit dan tidak mengambil hak dari para pengunjung yang datang.
“Marilah kita berkerja sama dengan baik. Saya berharap para pedagang bisa memperhatikan agar tidak ditindak oleh petugas. Padahal kita tidak sadar, kondisi seperti ini juga merapas hak hak orang lain yang mengunakan jalur ini,“ terang Sahaya.
*Rid