Genjot PAD, Dishub Berharap Perda Retribusi Parkir Segera Ditetapkan

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perhubungan Kotamobagu berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Parkir segera ditetapkan. Perda ini dapat mendongkrak Pendapan Asli Daerah (PAD).

“Dengan adanya revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir ikut membantu menaikan pendapatan daerah,” kata Kadis Perhubungan Kotamobagu Nasli Paputungan, Jumat (30/11).

Kotamobagu sebagai sebuah kota yang mulai berkembang, sehingga membutuhkan sumber pendapatan asli daerah.

Ditambahkannya, pendapatan ini akan ikut menopang seluruh pembangunan yang ada di Kotamobagu. Jika tahun ini telah ditetapkan, maka tahun depan akan mulai dijalankan.

PAD Dishub pada 2018, dari target yang ditetapkan Rp1.680.000.000, dan telah diperoleh Rp1.340.000.000, atau 80 persen.

“Diperkirakan, target ini dapat dicapai hingga akhir Desember,” ucap Nasli.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.