Hadiri Upacara Pemberian Remisi, Tatong Akui LP Kotamobagu Kelebihan Kapasitas

Kotamobagu, inatonreport.com – Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menerima remisi berupa pemotongan masa tahanan.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W27-47-PK.01.01.02 tahun 2017.

Sebanyak 155 napi mendapat pengurangan masa tahanan dari 1 sampai 5 bulan, dan 7 napi diberikan remisi bebas.

Menurut Wali Kota Kotamobagu, Ir.Hj.Tatong Bara, lembaga pemasyarakat menerapkan program pembinaan yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak, agar mampu melakukan self propelling adjustment.

Self propelling adjustment merupakan kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana,” ujar Tatong, Kamis(17/8) pukul 07.30 Wita, di Rutan Klas IIB Kotamobagu, saat menjadi Inspektur Upacara Pemberian Remisi 17 Agustus 2017.

Lebih lanjut Tatong mengatakan, remisi bagi narapidana diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi.

Pada acara tersebut, diketahui jumlah tahanan di Rutan Klas IIB Kotamobagu, rupanya telah melewati kapasitas. Pemkot pun tak berencana melakukan penambahan bangunan Rutan baru, dikarenakan disekitar tahanan sudah banyak bangunan.

“Saat ini jumlah tahanan sudah over capacity. Kapasitas seharusnya hanya untuk 149 tahanan, tapi sekarang sudah berjumlah 319 orang,” terang Tatong.

Sehingga, Rutan Klas IIB Kotamobagu sudah direncanakan akan pindah ke Lolak Kabupaten Bolmong.

“Jika ditambah sudah terlalu mepet,” jelas Tatong.

Hal senada disampaikan Kepala Rutan Klas IIB Kotamobagu, Anton Heru Susanto BC. IP, usai upacara pemberian remisi.

Anton mengatakan, lokasi rutan baru telah dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Namun, pembangunan rutan belum bisa dilakukan karena alasan ketersediaan dana.

“Untuk membangun rutan baru anggarannya cukup besar,” tandas Anton.

*Ridwan Kalauw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.