Kotamobagu, Inatonreport.Com – “Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menanggapi persoalan yang membelit Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kotamoagu, Herman Aray.
Hal tersebut disampaikan Tatong usai mengikuti peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu(15/11).
“Tugas kita melakukan penegakan Peraturan Daerah. Tarif yang dibayarkan harus sesuai Perda, namun sering terjadi pelampauan pembayaran,” kata Tatong.
Jika pembayaran melampaui perhitungan, lanjut Tatong, maka harus dikembalikan. Sebaliknya, jika dihitung masih kurang maka harus ditambah sesuai kekurangannya.
Tatong menilai, pelampauan pembayaran pajak, memang sering terjadi. Biasanya, kesalahan terjadi saat penghitungan. Kesalahan penghitungan tersebut nantinya akan diakumulasi kembali.
“Jika ada kesalahan pelampauan, dikembalikan!,” ucap Tatong.
Disoal kasusnya telah bergulir di kepolisian, Tatong menyampaikan, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Ini sebenarnya ranahnya penegakan Perda,” pungkas Tatong.
*Ridwan Kalauw