Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mencatat ada 12 jenis cagar budaya dan situs sejarah Bolaang Mongondow yang ada di Kota Kotamobagu.
“Itu semua tetap dalam perawatan kami agar tetap terjaga identitasnya,” ujar Kepala Seksi Sejarah dan Cagar Budaya, Masni Paputungan.
Ia menjelaskan, cagar budaya dan situs sejarah itu terbagi dalam empat kategori, yakni makam raja, ruma adat, patung serta rumah ibadah. Untuk makam raja, katanya terdiri dari Makam Raja DC Manoppo, Abo Tadohe dan Datoe Binangkang. Kemudian untuk rumah adat terdiri dari Bobakidan, rumah adat 1963 serta lobok.
“Untuk patung adalah Patung Bogani yang berada di Kelurahan Kotobangon. Kemudian untuk rumah ibadah terdiri dari Masjid Al Huda di Desa Kopandakan I yang menjadi masjid tertua, Gereja GMIBM, Gereja Katedral, Klenteng Tian Shang Sheng Mu Khung dan Pura,” jelas Masni.
Ia mengungkapkan, keberadaan cagar budaya maupun situs sejarah itu menjadi simbol Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, pemeliharaan dan perawatannya penting untuk dilakukan.
“Kami usulkan anggarannya melalui DID (Dana Insentif Daerah). Tinggal menunggu saja, apakah tahun depan atau tahun selanjutnya,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya terus melakukan survei soal keberadaan cagar budaya maupun situs sejarah yang selama ini belum tersentuh.
“Masyarakat juga kita minta untuk dapat menginformasikan jika ada yang mengetahui keberadaan benda atau situs bersejarah yang belum terjamah,” imbau Masni.
*blm/rid