Jadi Temuan BPKP, Puluhan Tenaga Medis RSUD Kotamobagu Berpotensi TGR

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Puluhan tenaga medis di RSUD Kota Kotamobagu berpotensi kena tuntutan ganti rugi (TGR). Berdasarkan asistensi hasil pemeriksaan BPKP puluhan tenaga medis tersebut harus mengembalikan sejumlah dana yang telah diterimanya.

Menurut Direktur RSUD Kotamobagu Dr.Wahdania Mantang melalui Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Tofan Wahyudi Simbala, S.Farm,Apt, Selasa (16/11/2021), potensia TGR ini disebabkan karena penerimaan insentif tidak sesuai absensi.

“Dana yang mereka terima tidak sesuai absensi, sehingga berdasarkan hasil asistensi BPKP dana tersebut harus dikembalikan,” kata Tofan.

Ini juga belum final, katanya, karena masih akan menunggu audit BPK awal tahun depan. Hanya saja BPKP memberikan jalan keluar dengan menyediakan dana TGR terlebih dahulu. Caranya dengan memotong dana dari insentif yang akan diterima berikutnya. Cara ini dinilai tidak memberatkan, terang Tofan.

Dikhawatirkan bila nanti diminta setelah pemeriksaan BPK tahun depan, para tenaga medis ini tidak memiliki dana lagi untuk pengembalian karena sudah habis terpakai.

Sehingga diambil jalan mengumpulkannya saat ini. Namun demikian, Tofan menambahkan, bila nanti setelah pemeriksaan BPK hal ini tidak menjadi temuan karena ada pertimbangan lain, maka dana yang tersimpan ini akan dikembalikan lagi.

Menyeruaknya hal ini karena tenaga medis merasa tidak puas akibat harus mengembalikan sejumlah dana yang mereka terima. Rata-rata dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 850.000,-.

Mereka pun merasa berat, karena dana yang mereka terima relatif kecil, tapi harus dikembalikan juga padahal mereka telah melaksanakan tugas yang cukup berat. Terutama bagi mereka yang bertugas dibagian Covid-19. Imbalan yang mereka terima tidak sesuai dengan resiko kerja, sayangnya harus dikembalikan lagi karena kesalahan menejemen RSUD yang lalai.

Adapun informasi menyatakan, bahwa TGR ini hanya untuk beberapa orang saja, namun pengembaliannya dilakukan secara kolektif, Kepala Kantor Inspektorat Kotamobagu Rafhan Mokoginta mengatakan tegas bahwa TGR diperuntukkan bagi perorangan pembayaran TGR-nya. “Aturan menyatakan pembayaran TGR dilakukan perorangan, tidak secara kolektif,” kata Rafhan.

Sayangnya, dia belum menerima informasi berapa sesungguhnya TGR yang harus dibayarkan oleh tenaga medis tersebut serta jumlah tenaga medis yang kena TGR. “Saya masih menunggu laporannya,” ujar dia.

*Ridwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.