Jika Warga Tak Rubah Data, e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, meminta agar warga melapor jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak.

Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono, Senin (22/5), mengatakan, dengan menunjukkan fisik e-KTP yang rusak, warga dapat mengganti dengan e-KTP yang baru.

Sementara, terkait masa berlaku e-KTP, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, jika e-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan perpanjangan e-KTP.

Namun, hal tersebut berlaku jika masyarakat tak melakukan perubahan data kependukan.

*Ridwan Kalauw

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.