Kotamobagu, inatonreport.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, meminta agar warga melapor jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak.
Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Mulyono, Senin (22/5), mengatakan, dengan menunjukkan fisik e-KTP yang rusak, warga dapat mengganti dengan e-KTP yang baru.
Sementara, terkait masa berlaku e-KTP, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, jika e-KTP berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan perpanjangan e-KTP.
Namun, hal tersebut berlaku jika masyarakat tak melakukan perubahan data kependukan.
*Ridwan Kalauw