Kotamobagu, Inatonreport.Com – Setelah tiga bulan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), kini sudah dapat dicairkan.
Menurut Sekertaris Daerah Kota Kotamobagu Sande Dodo, Selasa(1/10), di lapangan Kotamobagu, usai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, TPP sudah dapat dicairkan.
“Proses pencairan sudah dapat dilakukan. Semua tergantung dari bendahara masing-masing dinas dam badan,” katanya.
Keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penginputan data melalui aplikasi SIKAP.
Dimana kata Sande, pembayaran TPP merujuk dari sejauh mana kinerja ASN yang terinput. Proses penginputan memang memakan waktu cukup lama. Tapi, sekarang semua sudah teratasi, ujarnya.
*Ridwan