Kotamobagu, Inatonreport.Com- Niat sejumlah wartawan Kotamobagu untuk melakukan konfirmasi adanya dugaan perampasan kendaraan di kantor Suzuki Finance, Rabu (16/10) sore, mendapat perlakuan tak menyenangkan.
Hal tersebut dituturkan sejumlah wartawan yang terdiri dari wartawan media cetak dan online.
“Saat di kantor finance suzuki, kami dijemput salah satu karyawan yang mengaku koordinator. Kami memberitahukan bahwa kami datang untuk melakukan konfirmasi terkait adanya laporan perampasan kendaraan,” kata Ikbal Sumardi wartawan media online Lensa.news, Rabu (16/10) usai mendatangi kantor finance yang berada di Kelurahan Mongkonai Barat itu.
Lanjut Ikbal, oknum karyawan finance yang enggan menyebut namanya itu, bukannya menerima dengan baik kedatangan sejumlah wartawan. Justru oknum tersebut memperlihatkan sikap yang angkuh dan arogan. Bahkan saat disinggung Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan, oknum tersebut terang Ikbal, tak mampu memberikan penjelasan.
“ Pihak kami tidak berurusan dengan wartawan. Saya tidak bisa menjelaskan soal SOP. Silahkan kalian keluar karena kantor ini akan segera ditutup,” terang Ikbal mengul angi penyampaian oknum karyawan finance tersebut.
Terkait kejadian itu, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) Kano Tontolawa mengecam tindakan Suzuki Finance yang tidak koperaktif kepada kerja wartawan.
Menurutnya oknum karyawan Finance tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999.
Kano menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Saya minta kepada pihak Suzuki Finance untuk segera meminta maaf kepada seluruh wartawan. Sebelum masalah ini kami proses secara hukum,” kata Wartawan SKH Koran Manado ini.
*Ridwan