Kotamobagu, Inatonreport.Com -Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2017 menegaskan pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus pidana.
Beruntung setelah kasus yang membelit dua pejabat Kotamobagu yang direkomendasikan BKN untuk diberhentikan sebagai ASN, hingga kini belum ada ASN yang diproses pemecatannya.
“Belum ada ASN yang terlibat kasus hukum,sehingga harus dipecat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (17/10).
Pernyataan ini sekaligus membantah isu adanya pemecatan ASN karena terlibat kasus pidana.
“Jika ada yang dipecat maka BKPP gagal dalam membina pegawai,” tambah Sahaya.
Pembinaan ujarnya, melekat di BKPP. Untuk itu, perlu adanya pembinaan yang dilakukan setiap hari. Itu pula gunanya dilaksanakan apel pagi dan sore.
Dalam setiap kesempatan, Sahaya selalu mengingatkan pegawai agar jangan terlibat dengan kasus hukum.
“Apel pagi dan sore bukan hanya dihitung sebagai satu hitungan kinerja tapi juga dijadikan tempat pembinaan pegawai,” terang Sahaya.
*Ridwan Kalauw