Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, mengatakan jika pihaknya tak memiliki kuasa untuk mengatur besaran biaya pembuatan Surat Keterangan Dokter (SKD) di Puskesmas.
“Pembuatan (SKD di Puskemas, biayanya sudah di atur Perda yang ada,” ujar Tanty.
Namun, lanjut Tanty, biaya tersebut bisa di atur jika ada pembebasan biaya dari Pemkot Kotamobagu dan DPRD.
“Bahkan kita bisa bebaskan biaya pembuatan SKD, tapi harus ada keputusan dari Pemkot dan DPRD. Karena pertangungajawaban ke BPK tetap ada,” tutup Tanty.
*Nux