Komite MI Baitul Makmur Tuntut Yayasan

0
437

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kejadian memilukan Legalitas  Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Baitul Makmur, Di Kelurahan Kotamobagu Jalan Ahmad Yani No 02, sulawesi Utara.

Sumirat Pondabo SIP, Sekretaris Komite Ibtidaiyah Baitul Makmur, mengharapkan dari pihak lainya untuk tidak ikut campur pengelolaan Dana Komite.

Karena Dana Komite itu harus di kelola dari badan Komite dan Pihak Sekolah, Bukan dari Pihak yayasan, Karena Pihak yayasan tidak berhak mengelola Dana Komite Karena yang akan mempertangung jawabkan nanti adalah pihak sekolah dan dari pihak Komite yang nantinya akan mempertangung jawabkan dari Orang tua siswa, Karena Orang Tua Siswa Telah memilih Kami sebagai pengurus Komite.

“Dan Kami menuntut dari pihak yayasan Karena sudah menentukan  beberapa hal terkait Pelaksanaan uang komite dan belum membahas hal ini dengan pihak Komite dan pihak sekolah, persoalnya kita harus duduk bersama antara dari pihak Komite dan pihak sekolah,” ujar Sumirat.

Pihak yayasan agar tidak ikut campur karena itu bukan ranahnya dari pihak yayasan, nantinya dari pihak sekolah dan pihak Komite akan memaparkan ke pihak yayasan, inilah pelaksanaan dari pendanaan Komite yang kami minta dari pihak orang tua murid.

Terkait dengan legalitas Sekolah Madrasah ibtidaiyah Baitul Makmur, Kita akan serahkan Kepada Kementrian Agama, dan kementrian agama harus mengambil langkah- langkah lengalitas yayasan ataupun sekolah.

Adi Siswadi selaku Anggota Komite Mengatakan untuk legalitas Baitul Makmur, Ibnu Sabil yayasan,Kami menerima Surat Tebusan 2013 lalu, semua pengelolaan Sekolah ini akan di serahkan ke Pihak Pemerintah Kotamobagu, dan data yang kami lihat di Kemenag, bahwa sekolah ini berdiri di yayasan Ibnu Sabil, dan itu akan menjadi kehawatiran, karena ijin oprasional Baitul makmur dan akan berpotensi Gugatan.

“Dan jangan sampai Yayasan Ibnu Sabil Merasa Itu sudah di serahkan ke Pemrintah Kota,dan kenapa ada lagi yayasan Baitul Makmur, Kami juga meminta Kepada Pemerintah kota Agar mengambil sikap atas persoalan ini,” ujar Adi.

Permasalahan dana Komite kami belum sekapati karena tidak jelas siapa Pengelolah sekolah atau Kepala sekolah, Aturan Kementrian Agama nomor 03 tahun 2018.

Yang akan menjadi Kepala sekolah itu harus PNS,Bersetifikasi dan Telah mengikuti diklat yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama, atau memiliki SK empasing,berpangkat IIIc,  apabilah tidak Mengikuti Aturan dari Kementrian, nantinya sekolah ini tidak bisa mengikuti ujian dan tidak bisa mendatangani Ijasah. Namun yang terjadi saat ini adalah ada pergantian Kepala sekolah dan tidak di bicaran dengan komite,”tambah Adi.

Terkait soal pendanaan programnya dari pihak Komite belum membahas karena Belum jelas siapa kepala sekolahnya, karena yang mengelolah adalah pihak sekolah, dari pihak Komite berfungsi mengawasi pengelolaan Dana Komite, Karena Kami bertangung jawab Kepada Orang tua Wali Murid, Dan persoalanya Yayasan Mengangkat  PLT dan tidak mengkomunikasikan dengan Pihak Komite tidak berkordinasi dengan Pihak Kemenag, dan itu salah nantinya akan berimbas kepada Anak- anak didik.

“Dan bulan Desember dari pihak sekolah akan memasukan data- data yang akan mengikuti Ujian Nasional, kemudian dana bos tidak akan di cairakan, Karena persoalan Pergantian PLT kepala sekolah tadi. Karena Pihak Yayasan tidak bisa mengelurkan ijasah hanya Kemenag yang bisa mengelurkan Ijasah,” terang Adi.

Rahmat Hana selaku orang tua wali murid dan juga selaku Kemenang Bolaang Mongondow, mengatakan Data yang ada adalah Sekolah yayasan Ibnu Sabil kalauoun hari ini yayasan Baitul Makmur ingin mengambil alih Harusnya ada akta Notaris pengalihan dari Yayasan yang lama dan ke yayasan yang baru, pada saat pengangkatan PLT kepala madrasah itu secara hukum tidak boleh, Keran tidak ada pengalihan hak ke yayasan Ibnu Sabil ke Yayasan Baitul Makmur.

“Kalaupun sudah ada pengalihan maka mereka bukan mengangkat PLT atau kepala madrasah karena yang berhak menjadi Kepala Madrasah, atau Guru tetap Yayasan Bukan pengurus yayasan, Pengurus yayasan tidak bisa menjadi Kepala madrasah, kecuali diangkat oleh yayasan menjadi guru tetap yayasan dan mengikuti Diklat Calon kepal Sekolah, dan kemudian menyurat Kementeian Agama untuk memberikan Rekomendasi,” ujar Adi.

“Dengan adanya pengangkatan PLT ini sebernya menghambat pembelajaran karena dengan adanya status kepala sekolah madrasah yang tidak jelas. Karena yang ada di dalam data dinas pendidikan maupun kementrian agama adalah Arkam Lahiya Kepala sekolah yang lama dan belum ada perubahan,” beber Adi.

Yayasan bisa menganti Pergantian kepala sekolah madrasah tetapi ada aturan yang harus di ikuti,Dengan kedua yayasan ini harus sah dan menyurat. Yayasan yang meberikan SK tersebut, Selama tidak ada pengalihan status yayasan yang lama, Maka itu di angap ilegal, dan kepada guru – guru yang di pecat oleh yayasan yang ilegal pada dasarnya guru – guru itu tidak di pecat karena yang berhak memecat guru – guru tersebut adalah yayasan yang Sah.

Sementara, Srinangsi Makalalag, M.Pd Kepala Seksi Pedidikan Islam Kemenag Kotamobagu.Saat di wawancara megikuti Rapat Pertemuan antara PLt kepala Sekolah Madrasah, orang tua wali murid dan sekuruh jajaran Komite pada tanggal 03 Oktober 2020,di MI Baitul Makmur.

“Pada prinsipnya pihak kementian Agama hanya menjembatani dan menfasilitasi antara yayasan dengan orang tua siswa dalam hal pengelolaan pendidikan,” ujarnya.

Diketahui Kepala MI Baitu Makmur yakni Drs. Arkam Lahiya, M.Pd dan PLT Drs Suharjo Makalalag, M.Ed.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.