Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Disperindagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, koperasi yang ada di Kotamobagu wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Keharusan melakukan RAT berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi Nomor 10 tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.
“Jika tidak lakukan RAT, koperasi bisa di tutup,” ujar Aray.
Lanjut Aray, pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh koperasi di Kotamobagu untuk segera melakukan RAT.
Berdasarkan informasi yang didapat, dari tahun 2016, baru 30 koperasi yang melakukan RAT dari jumlah keseluruhan berjumlah 70 koperasi, dan bertambah 80 koperasi di tahun 2018.
Disdagkop UKM memberikan kesempatan sampai Juni 2018 bagi 40 lebih koperasi yang belum melakukan RAT, agar tidak di tutup.
*tn/heri