Kotamobagu, Inatonreport.Com – Perbaikan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag dinyatakan sah dan memenuhi syarat pada pleno terbuka, Kamis (8/2).
Dari 677 dokumen perbaikan yang diserahkan, lolos verifikasi administrasi sebanyak 650 dukungan. Selanjutnya, dukungan tersebut diverifikasi faktual. Hasil pleno terbuka KPU Kotamobagu akhirnya menetapkan 472 dukungan sah dan memenuhi syarat.
Pada pleno ini, satu orang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan dari Dinas Catatan Sipil. Satu orang dari Kecamatan Kotamobagu Utara dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga Kecamatan Kotamobagu Utara yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 159 orang.
Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon menyatakan, syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan memenuhi jumlah minimal dukungan.
“Ada 9.064 dukungan yang memenuhi syarat. Ini telah melampaui minimal syarat dukungan,” katanya.
Pleno kali ini, tidak banyak interupsi yang terjadi. Tim penghubung langsung menerima hasil pleno kecamatan yang dibacakan tanpa ada keberatan. Demikian pula Panwaslu Kotamobagu menerima hasil dengan sedikit catatan.
*Jul