Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TB-NK) yang diusung koalisi gendut 8 partai, resmi didaftarkan ke KPU oleh partai pendukungnya, Senin (8/1).
TB-NK resmi mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018-2023.
Namun sayangnya, dari ke delapan partai pengusung, tinggal Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak dihadiri oleh Ketua DPD II, Jainuddin Damopolii. Ketidak hadiran ketua DPD II PAN menyebabkan ditundanya pendaftaran menunggu kemunculan pimpinan PAN.
“Kami masih memberikan kesempatan hingga pukul 16.00 Wita,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon.
Nova mengatakan, ketujuh partai pendukung TB-NK sudah memenuhi persyaratan. Namun, karena TB-NK juga mendapatkan SK dari PAN, maka pasangan ini tetap menunggu kejelasan kedatangan Ketua DPD II.
Sementara, Tatong menyesalkan atas sikap Ketua DPD II PAN yang tak hadir saat pendaftaran. Padahal lanjut Tatong, pihaknya sudah menyampaikan undangan terkait pendaftaran ke KPU hari ini.
Meski sama-sama maju sebagai kontestan Pilwako, lanjut Tatong, sebagai pimpinan partai, Ketua DPD II harus bisa bertanggungjawab.
Kewajiban hadirnya pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, sudah tertuang pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang keluar pada 5 Januari 2018.
*H. Setiawan